"Kelola Aset Negara dengan Integritas dan Tanggung Jawab!"
Persyaratan Peminjaman :
Peminjam merupakan pegawai yang berstatus aktif di BPDAS Bone Limboto
Pengajuan peminjaman dilakukan melalui sistem/formulir resmi yang telah disediakan.
1 pegawai hanya bisa bermohon peminjaman 1 kendaraan.
Sebelum mengajukan permohonan peminjaman agar mengecek ketersediaan barang/kendaraan.
Ketika permohonan disetujui, pemohon akan mendapatkan email notifikasi sekaligus nota peminjaman berupa file pdf yang nantinya di print untuk diserahkan kepada penanggung jawab kendaraan agar ditukar dengan kunci, surat kendaraan dinas/barang.
Prosedur Peminjaman :
Peminjam mengisi form peminjaman kendaraan dengan lengkap dan benar.
Permohonan harus disetujui oleh atasan langsung dan/atau pejabat yang berwenang.
Peminjaman kendaraan dinas harus dibuktikan dengan Surat Tugas yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Admin kendaraan akan memberikan persetujuan berdasarkan ketersediaan dan urgensi.
Penggunaan Barang/Kendaraan :
Barang/kendaraan hanya digunakan untuk keperluan dinas.
Peminjam wajib menjaga kebersihan dan kondisi barang/kendaraan.
Tanggung Jawab Peminjam :
Peminjam bertanggung jawab atas barang/kendaraan selama masa peminjaman.
Kerusakan akibat kelalaian akan menjadi tanggung jawab peminjam.
Bahan bakar kendaraan ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku di instansi.
Pengembalian Barang :
Barang/kendaraan harus dikembalikan tepat waktu sesuai jadwal.
Apabila ada kerusakan atau kehilangan, segera laporkan ke admin kendaraan.
Sanksi :
Terlambat mengembalikan tanpa alasan yang jelas dapat dikenakan sanksi administratif.
Penyalahgunaan kendaraan dinas dapat berakibat pada pencabutan hak pinjam.
Pelanggaran berat akan diproses sesuai aturan disiplin pegawai.
Koordinator Tim BMN
Anggota Tim BMN
Operator Kendaraan Dinas
Operator Barang